Pembuatan Kartu Keluarga

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  • Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
  • SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.

0 komentar:

Posting Komentar